1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Tugas dan wewenang :
a. mengubah dan wewenang UUD
b. melantik presiden dan wakil presiden
c. memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden/ wakil presiden dalam masa jabatannya
d. melantik wakil presiden menjadi presiden
e. memilih wpresiden dan wakil presiden
2. DPR (Departemen Perwakilan Rakyat)
Hak DPR :
1. mengajukan RUU
2.mengajukan pertanyaan
3. menyampaikan usul dan pendapat
4. memilih dan dipilih
5. membela diri
6. imunitas
7. keuangan dan administratif
Kewajiban DPR :
1. mengamalkan Pancasila
2. melaksanakan UUD 1945
3. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
4. mempertahankan dan memelihara kerukunan sosial
5. menjaga etika atau norma dalam hubungan kerja
3. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Anggota dipilih oleh DPR, dan diresmikan oleh Presiden.
4. MA (Mahkamah Agung)
MA adalah lembaga tinggi negaradalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan MK(Mahkamah Konstitusi) dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya. Lingkungan yang badan peradilannya dibawahi MA, yaitu lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
5. MK (Mahkamah Konstitusi)
MK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan MA.
6. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD no. 18 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yng berfungsi mengawa